Thursday, May 13, 2010
JIKA ISTRI IKUT MEMBELANJAKAN HARTA SUAMI
Jika istri berbelanja di rumah suaminya dengan tidak merusak (boros), maka istri itu akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbelanjaannya, sedangkan bagi suaminya juga akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan hasil usahanya. Juga terhadap orang yang menyimpan harta itu dengan demikian pula, yang tidak akan berkurang ganjaran mereka yang satu dengan yang lainnya. (HR. Bukhari - Muslim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment